Tuesday, March 1, 2016

Pajak dalam E-Commerce

Para pelaku usaha sudah sepatutnya dikenai pajak, sebab E-Commerce sama dengan transaksi jual beli secara konvensional. Namun, pelaku usaha E-Commerce yang tidak memiliki keberadaan secara fisik layaknya pelaku usaha konvensional menyebabkan pengenaan pajak atas transaksi E-Commerce sering diabaikan.
Oleh karena kenyataan ini, Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) menerbitkan Surat Edaran DJP tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce Nomor SE-62/PJ/2013 pada tanggal 27 Desember 2013. Pada prinsipnya, tidak ada pajak yang mengatur secara khusus mengenai E-Commerce, melainkan menerapkan peraturan pajak yang telah ada.
SE-62/PJ/2013 memandatkan setiap pihak-pihak yang terlibat dalam E-Commerce dan memenuhi syarat subjektif dan objektif berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.
Ada 2 (dua) macam pajak yang dapat dikenakan atas E-Commerce, yaitu Pajak Penghasilan (“PPh”) yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 dan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPNBM”) yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009. SE-62/PJ/2013 mengklasifikasi E-Commerce ke dalam 4 (empat) kegiatan besar, antara lain:
1. Online Marketplace
Online marketplace atau biasa disebut marketplace adalah kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa Toko Internet atau Mal Internet sebagai tempat online Maketplace Merchant menjual barang atau jasa.
Adapun pihak-pihak yang terlibat adalah penyelenggara, merchant (penjual), dan pembeli.
Pada skema transaksi ini, terdapat kewajiban Pajak PPh dan PPN dan/atau PPNBM dalam proses bisnis jasa penyediaan tempat dan/atau waktu, penjualan barang dan/atau jasa, serta proses bisnis penyetoran hasil penjualan kepada merchant oleh penyelenggara.
2. Classified Ads
Classified Ads adalah kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang content barang dan atau jasa bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan oleh penyelenggara classified Ads.
Adapun pihak-pihak yang terlibat adalah penyelenggara, merchant (penjual), dan pembeli.
Pada skema transaksi ini, terdapat kewajiban Pajak PPh dan PPN dan/atau PPNBM dalam proses bisnis penyediaan tempat dan/atau waktu untuk memajang content baran dan/atau jasa.
3. Daily Deals
Daily deals adalah kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa situs Daily Deals sebagai tempat Daily Deals Merchant menjual barang atau jasa kepada pembeli dengan menggunakan voucher sebagai alat pembayaran.
Adapun pihak-pihak yang terlibat adalah penyelenggara, merchant (penjual), dan pembeli.
Pada skema transaksi ini, terdapat kewajiban Pajak PPh dan PPN dan/atau PPNBM dalam proses bisnis jasa penyediaan tempat dan/atau waktu, penjualan barang dan/atau jasa, serta dalam proses bisnis penyetoran hasil penjualan kepada merchan oleh penyelenggara.
4. Online Retail
Online retail adalah kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang diselenggarakan oleh penyelenggara kepada pembeli di situs online retail.
Adapun pihak-pihak yang terlibat adalah penyelenggara sekaligus merchant (penjual) dan pembeli.
Pada skema transaksi ini, terdapat kewajiban Pajak PPh dan PPN dan/atau PPNBM dalam proses bisnis jasa penyediaan tempat dan/atau waktu, penjualan barang dan/atau jasa, serta dalam proses penjualan barang dan/atau jasa.

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Fajar - Manssizz Corporation | Tutorialing For All