Tuesday, March 1, 2016

Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang E-Commerce

Saat ini pemerintah belum mengatur spesifik secara tegas peraturan dan ketentuan mengenai kegiatan usaha / bisnis secara online.
Menurut Kompas yang mengutip dari Daily Social per Juni 2015, bahwa pemerintah telah menyusun peraturan ecommerce melalui kegiatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Selanjutnya dalam draft rancangan tersebut mengatur tentang transaksi jual beli online (e-commerce) yang justru dikhawatirkan bakal mematikan pelaku industri lokal.
Dimana salah satu pasal yang mewajibkan pihak penjual dan pembeli dalam transaksi online, terverifikasi melalui input nomor KTP dan NPWP. Tahap verifikasi ini biasa disebut dengan KYC (Know Your Customer).
Daily Social menyebut bahwa proses verifikasi yang harus dilakukan lebih dulu dalam setiap transaksi online melalui situs e-commerce lokal, seperti Bukalapak, Tokopedia, Kaskus, atau OLX, bisa merepotkan pengguna.
Jika pengguna merasa repot, maka dikhawatirkan mereka akan pindah ke platform jual beli lain, seperti Facebook, Instagram, atau eBay yang prosesnya lebih sederhana.
Dengan demikian, situs e-commerce di Indonesia akan semakin sulit bersaing dengan situs-situs e-commerce luar seperti AliExpress, Amazon, eBay, atau situs-situs yang tidak terekspos ke regulasi Indonesia.

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Fajar - Manssizz Corporation | Tutorialing For All