Monday, February 29, 2016

Keabsahan Kontrak Elektronik

E-Commerce lahir berdasarkan kontrak jual beli yang terjadi secara elektronik antara penjual dan pembeli.
Hingga saat ini masih terjadi kekosongan hukum di Indonesia, sebab belum mengakomodir tentang syarat-syarat sahnya suatu kontrak elektronik secara khusus.
Namun, prinsip dasar keberlakuan suatu kontrak di Indonesia mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga dapat pula diterapkan pada kontrak elektronik.
Adapun syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata adalah:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Keberadaan suatu unsur kesepakatan dalam E-Commerce diukur melalui pembeli yang mengakses dan menyetujui penawaran melalui internet.
Hal ini dapat diterjemahkan sebagai penerimaan untuk menyepakati sebuah hubungan hukum.
E-Commerce ini secara tertuang dalam kontrak baku dengan prinsip take it or leave it, sebab seluruh penawaran beserta persyaratan pembelian suatu produk sudah tercantum dan pembeli dapat menyetujuinya atau tidak.
Persetujuan yang diberikan oleh pembeli ini menjadi dasar dari kesamaan kehendak para pihak, sehingga kesepakatan dalam kontrak elektronik lahir.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Cakap menurut hukum adalah orang yang telah dewasa menurut hukum, yaitu seseorang yang telah berumur 21 tahun dan telah kawin, serta tidak di bawah pengampuan.
Unsur kecapakan dalam E-Commerce sulit untuk diukur, sebab setiap orang (tanpa dibatasi dengan umur tertentu) dapat mejalankan transaksi elektronik sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transksi Elektronik (“UU ITE”).
Berdasarkan ketentuan ini, anak-anak yang masih di bawah umur dapat melakukan E-Commerce dan tidak memenuhi syarat subjektif dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Oleh karena itu, kontrak ini dapat dibatalkan melalui seseorang yang mengajukan pembatalan di pengadilan.
3. Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu adalah barang-barang yan dapat diperdagangkan dan dapat ditentukan jenisnya.
Produk yang ditawarkan secara online tertuang dalam bentuk gambar atau foto yang disertai dengan spesifikasi produk tersebut.
Namun, tidak ada jaminan bahwa produk tersebut pasti dikirimkan kepada pembeli sekalipun telah membayar melalui sistem pengiriman uang atau transfer melalui bank.
4. Suatu sebab yang halal
Maksud dari suatu sebab yang halal adalah tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan kepentingan umum.
Dalam E-Commerce harus dipastikan bahwa transaksi jual beli dilakukan dengan prinsip itikad baik oleh penjual dan pembeli.
Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka kontrak elektronik batal demi hukum.
Berdasarkan pemaparan di atas, E-Commerce telah sah menurut hukum sepanjang memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata. Syarat pertama dan kedua disebut dengan syarat subjektif, sebab melekat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam E-Commerce. Sedangkan, syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, karena melekat pada objek dalam E-Commerce. Apabila syarat pertama dan/atau syarat kedua tidak dipenuhi, maka kontrak elektronik dapat dibatalkan oleh pihak yang berkepentingan dalam jangka waktu selama 5 (lima) tahun sesuai dengan Pasal 1454 KUHPerdata. Dalam hal syarat ketiga dan/atau syarat keempat tidak dipenuhi, maka kontrak elektronik batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada dan tidak ada dasar untuk menuntut.

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Fajar - Manssizz Corporation | Tutorialing For All