Kegagalan pola pembangunan ekonomi yang bertumpu pada konglomerasi
usaha besar telah mendorong para perencana ekonomi untuk mengalihkan
upaya pembangunan pada ekonomi kerakyatan dengan bertumpu pada
pemberdayaan usaha kecil dan menengah (small and medium enterprises atau
SME). Telah terbukti bahwa SME cukup tangguh menghadapi tantangan
selama krisis karena luwes dalam merespon keinginan pasar, sehingga
pengembangan perdagangan berbasis TI (E-business) harus pula
difokuskan untuk pelaku pasar pada segmen tersebut. Untuk itu perlu
dibuat kerangka kebijakan dan regulasi yang mengatur E-business.
Kebijakan
Kebijakan untuk melindungi kekayaan intelektual. Kebijakan mengenai kebebasan bicara, censorship, offensiveness melalui internet. Kebijakan mengenai perpajakan. Kebijakan mengenai enkripsi. Kebijakan mengenai pembuatan kontrak melalui media elektronis. Kebijakan mengenai perjudian melalui media elektronis. Kebijakan perlindungan konsumen dan produsen dalam e business.
Kebijakan mengenai perusahan multinasional
Peraturan
Original post by blog.pasca.gunadarma.ac.id edited by me.
Kebijakan
- Perangkat hukum untuk e-commerce
- Ketentuan mengenai perikatan-perikatan khusus
- Ketentuan mengenai informasi sebagai objek perdagangan
- Jenis dan cara pemungutan pajak
- Perlindungan konsumen
- Industri penyelenggara jasa penunjang e-commerce
- Larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
- Bank, asuransi, pasar modal, dan lembaga keuangan lain
- Badan usaha milik negara, Perusahaan, koperasi, dan subjek perdata lain
- Notaris, Otoritas sertifikasi, dan lembaga pengesahan lain
- Hak cipta dan Hak milik industrial
- Cara penyelesaian sengketa terhadap pelanggaran yang ada dalam praktek perdagangan elektronik
- Transparansi dalam pelayanan, peraturan, dan persyaratan
- Pertukaran dan pemrosesan data bisnis secara elektronik
- Dokumen Perusahaan
- Keamanan pertukaran data (tanda tangan digital)
- Kekuatan pembuktian data elektronik
Kebijakan untuk melindungi kekayaan intelektual. Kebijakan mengenai kebebasan bicara, censorship, offensiveness melalui internet. Kebijakan mengenai perpajakan. Kebijakan mengenai enkripsi. Kebijakan mengenai pembuatan kontrak melalui media elektronis. Kebijakan mengenai perjudian melalui media elektronis. Kebijakan perlindungan konsumen dan produsen dalam e business.
Kebijakan mengenai perusahan multinasional
Peraturan
- Peraturan tentang jual beli informasi (commercial law).
- Peraturan pemanfaatan teknologi informasi dalam e-business (cyber law)
- Peraturan pengembangan security system (national security, personal security).
- Peraturan mengenai mekanisme e-bisnis, dan tele-bisnis.
- Peraturan mengenai pelanggaran hak cipta.
- Peraturan mengenai pelanggaran hak individu.
- Peraturan mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer
Original post by blog.pasca.gunadarma.ac.id edited by me.
0 comments:
Post a Comment