Friday, February 26, 2016

Kebijakan E-Business

Kegagalan pola pembangunan ekonomi yang bertumpu pada konglomerasi usaha besar telah mendorong para perencana ekonomi untuk mengalihkan upaya pembangunan pada ekonomi kerakyatan dengan bertumpu pada pemberdayaan usaha kecil dan menengah (small and medium enterprises atau SME). Telah terbukti bahwa SME cukup tangguh menghadapi tantangan selama krisis karena luwes dalam merespon keinginan pasar, sehingga pengembangan perdagangan berbasis TI (E-business) harus pula difokuskan untuk pelaku pasar pada segmen tersebut. Untuk itu perlu dibuat kerangka kebijakan dan regulasi yang mengatur E-business.
Kebijakan
  1. Perangkat hukum untuk e-commerce
    1. Ketentuan mengenai perikatan-perikatan khusus
    2. Ketentuan mengenai informasi sebagai objek perdagangan
    3. Jenis dan cara pemungutan pajak
    4. Perlindungan konsumen
    5. Industri penyelenggara jasa penunjang e-commerce
    6. Larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
    7. Bank, asuransi, pasar modal, dan lembaga keuangan lain
    8. Badan usaha milik negara, Perusahaan, koperasi, dan subjek perdata lain
    9. Notaris, Otoritas sertifikasi, dan lembaga pengesahan lain
    10. Hak cipta dan Hak milik industrial
    11. Cara penyelesaian sengketa terhadap pelanggaran yang ada dalam praktek perdagangan elektronik
  2. Transparansi dalam pelayanan, peraturan, dan persyaratan
  3. Pertukaran dan pemrosesan data bisnis secara elektronik
  1. Dokumen Perusahaan
  2. Keamanan pertukaran data (tanda tangan digital)
  3. Kekuatan pembuktian data elektronik
Kebijakan kepastian hukum bagi SME dan masyarakat konsumen dalam Ebusiness. Kebijakan dalam pemanfaatan sumber informasi bagi SME baik di pusat maupun di daerah. Kebijakan yang mengatur pemrosesan dokumen secara elektronis (perijinan, kewajiban pajak, dan lainnya). Kebijakan mengenai etika perdagangan secara elektronis. Kebijakan untuk melindungi informasi pribadi
Kebijakan untuk melindungi kekayaan intelektual. Kebijakan mengenai kebebasan bicara, censorship, offensiveness melalui internet. Kebijakan mengenai perpajakan. Kebijakan mengenai enkripsi. Kebijakan mengenai pembuatan kontrak melalui media elektronis. Kebijakan mengenai perjudian melalui media elektronis. Kebijakan perlindungan konsumen dan produsen dalam e business.
Kebijakan mengenai perusahan multinasional
Peraturan
  • Peraturan tentang jual beli informasi (commercial law).
  • Peraturan pemanfaatan teknologi informasi dalam e-business (cyber law)
  • Peraturan pengembangan security system (national security, personal security).
  • Peraturan mengenai mekanisme e-bisnis, dan tele-bisnis.
  • Peraturan mengenai pelanggaran hak cipta.
  • Peraturan mengenai pelanggaran hak individu.
  • Peraturan mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer
Demikian artikel mengenai Kebijakan E-Business. Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.
Original post by  blog.pasca.gunadarma.ac.id edited by me.

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Fajar - Manssizz Corporation | Tutorialing For All